484 Non ASN Dipecat Karena Nekat Mudik

Sebanyak 484 Non ASN tercatat melanggar aturan larangan mudik dan menerima sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).


Sebanyak 484 Non ASN tercatat melanggar aturan larangan mudik dan menerima sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan akan dipotong TPP selama 1 bulan.

"Sebelum lebaran sudah diberi peringatan oleh pemerintah pusat tidak boleh  mudik baik warga semarang, ASN dan Non ASN, kami juga sudah membuat surat edaran untuk melarang ASN dan Non ASN untuk mudik. Sanksi dari pelanggaran ini jika ASN dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 1 bulan, jika Non ASN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tegas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, sapaannya, Senin (31/5).

Sebelumnya, Hendi selalu mengingatkan kepada pegawai di pemerintah Kota Semarang untuk mematuhi aturan terkait dengan larangan mudik. Dirinya mengancam akan melaksanakan sanksi jika ada pegawainya yang nekat melanggar.

"Saya sudah sampaikan hal tersebut berulang kali sejak sebelum libur Lebaran tapi ternyata pelanggaran gitu tetap ada, dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita akan merujuk pada surat edaran dan akan dijatuhi sanksi," katanya.

Mereka yang melanggar, sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar Kota Semarang. Bahkan, menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi.

"Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota berarti kan tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari luar kota," jelasnya.

Hendi menyebut memang tidak semua OPD melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya diberhentikan.

"Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," pungkasnya.