Sebanyak 50 pelaku UMKM yang ada di Salatiga menerima legalitas aset atau sertifikat dari Pemkot Salatiga, Kamis (3/2).
- BCA Berkomitmen Menjaga Data Nasabah Lindungi dari Kejahatan Perbankan
- Penerimaan Program Pengungkapan Sukarela di DJP Jateng I Capai Rp1,8 Triliun
- Danantara: Tarik Menarik Kedaulatan Negara Dengan Kepentingan Bisnis
Baca Juga
Diserahkan langsung Wali Kota Salatiga, Yuliyanto legalitas secara formal ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan dari para pelaku UMKM.
"Adanya legalitas aset bagi UMKM nantinya akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan memecah sengketa tanah," ujar Wali Kota.
Ke depan, ia mengingatkan agar para pelaku Usaha Mikro yang mendapatkan hak atas tanah dapat menggunakan sertifikat ini sebaik mungkin. Yang pasti, untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha UMKM.
"Ini adalah upaya untuk mensejahterakan masyarakat kota Salatiga dalam rangka untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi. Diharapkan pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan," tandasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Salatiga, Rochadi mengatakan, bahwa program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini secara nasional hanya ada 4 daerah yakni Salatiga, Manado, Bekasi dan Cimahi. Program SHAT ini merupakan program kemitraan antara pemerintah kota dan BPN.
Ia pun mengucapkan terimakasih atas upaya memproses sertifikat ini dengan baik dan legal.
"Ini merupakan legalitas formal untuk para pelaku UMKM untuk menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah," imbuhnya.
- Pemkot Semarang Berupaya Tekan Inflasi Melalui Pak Rahman
- BI Tegal Buka Layanan Tukar Uang di 8 Rest Area Tol Batang-Brebes
- Taj Yasin: Pemulihan Ekonomi Masih Jadi Prioritas Pembangunan 2022