Sebanyak 528 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo mendapat Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 Oktober 2018. Penyerahan simbolis SK kenaikan pangkat diserahkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Selasa (2/10).
- Bupati Sukoharjo Naikkan Honor THL 10%-25%
- Sekda Salatiga Persilakan Masyarakat Foto ASN Jalan-jalan Saat Jam Kantor
- Kegiatan Pembangunan Fisik 2022 di Magelang Mencapai 99 Persen
Baca Juga
"ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat harus meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal itu mutlak sebab ASN memiliki tanggungjawab penuh pada masyarakat. Selain itu ASN merupakan abdi negara yang harus menjalankan tugas demi pelayanan program pemerintahan," kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Selasa (2/10).
Bupati menjelaskan Kenaikan pangkat merupakan prestasi kerja ASN. Maka dari itu pemerintah memberikan penghargaan atas capaian kinerja pegawainya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan ASN merupakan profesi amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Sebab ASN menjadi kunci penting menjalankan program pemerintahan.
Para ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat secara rinci golongan IV sebanyak 163 orang, golongan III sebanyak 161 orang, golongan II sebanyak 168 orang, golongan I sebanyak 36 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, kenaikan pangkat ASN dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS yang bersangkutan. Tujuannya dengan kenaikan pangkat ini akan bisa menjadi pendorong serta motivasi bagi PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Masih ada sebagian usulan Kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 yang belum bisa diserahkan kepada PNS yang bersangkutan karena masih dalam proses penyelesaian baik di BKN Jakarta, Kanreg 1 BKN Yogyakarta maupun BKD Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
- Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Selesai Juni 2025, PPPK Oktober 2025
- Pemkab Sukoharjo Gelar Anugerah PPID 2024
- Pemkab Tegal Badan Publik Menuju Informatif