6 Pengedar Uang Palsu Di Grobogan Diringkus

Sebanyak enam orang yang diindikasikan sebagai pengedar uang palsu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Grobogan. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 121 lembar pecahan Rp 100 ribu, ATM dan sepeda motor.


Keenam pelaku yang diamankan adalah Jumanti, Slamet Riyadi, Riyanto, M Agus Salim alias Habib Salim, Muh Amin, dan Karmanto alias Mbah Bonggol.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang disampaikan warga di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh dan pengusaha di jalan Gajah Mada Purwodadi.

Warga menyampaikan laporan karena curiga telah menerima uang transasksi dari seseorang dengan nomor seri yang sama.

Jadi, salah satu pelaku ini mencari agen BRI Link di jalan Gajah Mada dan Desa Tunggak. Kemudian, pelaku melakukan transaksi transfer dengan kartu ATM dengan tujuan uang palsu itu masuk ke rekeningnya. Setelah transfer masuk, pelaku bisa menarik uang tunai yang asli," jelas Choiron saat jumpa pers, Senin (29/10/2018).

Kapolres mengungkapkan, dari penyelidikan yang dilakukan, Jumanti bersama dengan Slamet Riyadi membeli uang paslu dengan perbandingan 1:1,5 kepada pelaku M Agus Salim. Yakni, dengan uang asli senilai Rp 10 juta, mereka mendapat uang palsu sebanyak Rp 15 juta.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, M Agus Salim mendapat uang palsu dari Riyanto. Sedangkan Riyanto mengaku mendapat uang palsu dari Muh Amin. Sementara Muh Amin mendapatkan uang palsu dari Karmanto alias Mbah Bonggol.

Terakhir, tersangka Karmanto alias Mbah Bonggol mendapat uang palsu dari seseorang bernama Cahyo yang tidak diketahui alamatnya. Saat ini, kita masih berupaya untuk mencari keberadaan Cahyo," katanya.

Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUH Pidana. Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman paling lam 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 miliar.