6.072 Paspor Ditunda Penerbitannya

Sebanyak 6.072 paspor di seluruh Indonesia ditunda penerbitannya oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham.


Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan, penerbitan paspor berkaitan dengan hak hukum warga negara. Oleh karenanya, penerbitan tersebut harus melengkapi semua syarat administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Penundaannya sampai 14 Desember ini ada 6.072 pemohon (yang ditunda) paspor. Kemudian kita arahkan ke instansi terkait," kata Ronny, Kamis (20/12).

Ronny menjelaskan, penundaan paspor untuk menjamin hak hukum pemegang paspor karena sangat rawan dijadikan modus perdagangan manusia.

Ia mencontohkan, ada perempuan di Sukabumi yang memalsu data menjadi 18 tahun dan peruntukkan paspornya beda, ternyata di Malaysia dia terbengkalai dan nyaris dijual, beruntung diselamatkan WNI di sana.

"Jangan sampai kita berikan paspor tanpa dia bisa kerja, ini rentan terhadap sindikat perdagangan orang," tandas Ronny.

Lebih jauh, dia mencontohkan salah satu alasan paspor ditunda dari hasil penelusuran ternyata pemohon bekerja di luar negeri namun dengan alasan menjenguk keluarga.

"Kalau yang bersangkutan menurut penelusuran keimigrasian setempat betul mau kerja, ya tolong dibantu, jadi akan dapat visa kerja ketika diberikan paspor," jelasnya.

Terkait penerbitan paspor, rata-rata dalam setahun ada 3 juta paspor yang dikeluarkan. Namun Ronny mengakui saat ini jumlah kantor Imigrasi masih sangat kurang karena hanya ada 125 kantor di Indonesia.

"Paling tidak seharusnya ada 250 kantor maka akan lebih mudah, antrian tidak menumpuk. Ada yang satu kantor menangani 4-5 kabupaten/kota. Jateng ini baru enam kantor padahal ada 35 kabupaten/kota," pungkas Ronny.