Sebanyak 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Natal 2023. Dua diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP.
"Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas" kata Usman dalam kegiatan Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal di LP Kedungpane Senin, (25/12).
Usman menjelaskan dari 150 warga binaan beragama nasrani, 92 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus dengan rincian 90 orang mendapat RK- 1 dan 2 orang mendapat RK-2. 2 orang yang mendapatkan RK-2 dapat langsung bebas dikarenakan masa tahanan sudah habis.
Dalam kesempatan tersebut, Usman juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Remisi Khusus Natal.
Terakhir, Usman memberikan selamat kepada mereka atas berkurangnya masa tahanan. Beliau berharap mereka dapat cepat bebas.
- Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Salatiga Perdana Bersua Dengan Komandan Kodim Di Markas Kodim 0714
- Remisi Untuk 82 Narapidana Rutan Salatiga, 3 Langsung Bebas
- Hasil Razia Dadakan Di Rutan Salatiga: Nihil Narkoba dan Barang Berbahaya