Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang

Pihak terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang, Rosi Yunita mulai angkat bicara. Kuasa hukum terdakwa, Suparno menceritakan kondisi kliennya selama menjalani perkara itu.


"Pada awal saat masuk, Rosi dalam posisi tekanan, hingga pertemuan ketiga masih dalam tekanan. Tapi pada pertemuan keempat sudah mulai bisa tersenyum. Sekarang (sudah sadar) kok saya diperlakukan seperti itu," katanya di kantornya, Rabu (5/10).

Dosen Universitas Slamet Sri itu mengatakan pihaknya akan membuka tabir kasus itu dalam persidangan. Terutama saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Suparno menyatakan akan menunjukkan posisi hukum kliennya yang selayaknya. Dalam pandangannya, terdakwa bukan mainstream atau pelaku tunggal/utama.

"Sebenarnya yang belakangnya itu menurut saya pasti ada kepentingan. Ada keterlibatan pihak lain,"ucapnya.

Suparno sudah memasukkan hal itu saat menyampaikan eksepsi yang memuat pernyataan adanya keterlibatan dari pihak luar. Hal itu tampak dari kronologis cara bekerja kliennya.

Ia berujar  proses untuk mendapatkan surat (tagihan) hanya di pra. Sebelum itu kan ada proses kapal datang sesuai waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan. Misal akan dilayani pukul 06.00, tapi saat dicari tidak ada alias kucing-kucingam.

"Saya tidak bisa menyebut siapa (keterlibatan nya),  di situ tidak mungkin nota di satu perusahaan kok dibawa sendiri. Dan itu semua tagihan itu masuk ke rekening siapa. Kan tidak ke rekening yang bersangkutan. Cuma saya tidak terlalu (masuk ke urusan itu). Saya hanya fokus di posisi rosi," jelasnya.

Suparno menyatakan proses pembuktian akan terbukti seiring proses hukum berjalan.

"Mungkin banyak pihak punya kepentingan masing-masing. Ya monggo. Tapi kalau toh misalnya betul-betul apa yang tidak dilakukan tapi didakwakan kan biar terbukti juga," tuturnya.