Santer beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal bebas dari penjara pada Agustus mendatang.
- Yulianto: Garis Lurus, Koalisi Gerindra-PKB di Pilwakot Salatiga
- Andika-Hendi Beri Perhatian Khusus Investasi Dan Badai PHK Di Jawa Tengah
- Pilkada Karanganyar, Gerindra Siapkan Tiga Kader Internal Jadi Cawabup
Baca Juga
Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahok adalah terpidana 2 tahun kurungan penjara kasus penodaan agama.
Dikonfirmasi soal itu, kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta mengaku belum bisa memastikan Ahok akan bebas bulan depan.
"Kalau tidak ada halangan. Kita lihat saja perkembangannya karena berbicara sesuatu yang belum pasti," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/7).
I Wayan belum mau memastikan Ahok akan bebas bulan depan karena keputusan terkait itu sama sekali tidak dimiliki kuasa hukum.
"Soal kapan dia keluar lebih baik kita tidak bicara sekarang. Tidak boleh mendahului karena itu berkaitan dengan kewenangan," lanjutnya.
Dipertegas lagi Ahok sudah bebas bulan depan karena mendapat remisi atau karena sudah menjalani 3/4 masa hukuman, I Wayan lagi-lagi enggan merinci.
"Saya tidak bicara detail soal dia keluar tapi semuanya sudah ada aturannya dan itu berdasarkan aturan dan kelaziman ada yang namanya remisi, ada yang namanya asimiliasi. Secara normatif saya mengatakan Ahok juga berhak atas semua itu," ujarnya.
Lebih lanjut I Wayan mengaku enggan membicarakan soal itu lebih jauh karena dia menilai kasus Ahok merupakan kasus yang sangat sensitif.
"Untuk kasus yang sensitif seperti Pak Ahok ini kita harus berhati-hati sebagai pengacara kan tidak boleh membuat pernyataan yang mengundang sensifitas membuat reaksi berlebihan ke masyarakat," ujarnya.
- Perindo Resmi Daftarkan 575 Caleg Ke KPU
- Sowan Ke Mantan Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani Dan Jajaran: Ingin Belajar dan Minta Wejangan
- Bamsoet Dukung Gibran Maju Dalam Pilkada DKI