Ahli Waris Ketua RT di Wonogiri Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 42 Juta

Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta  Tonny WK didampingi Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Antonius Purnama Adi, menyerahkan santunan kepada kedua ahli waris
Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK didampingi Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Antonius Purnama Adi, menyerahkan santunan kepada kedua ahli waris

BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris dua ketua RT di Wonogiri, yang menjadi peserta.


Kedua ketua RT tersebut Suratno, ketua RT 2 RW 1 dusun Jagir desa waleno kecamatan Girimarto dan Sumantri, ketua RT 1 RW 9 dusun tenongan desa Jendi kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Santunan tesebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta  Tonny WK didampingi Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Antonius Purnama Adi, kepada kedua ahli waris, Jumat (15/9/2023).

"Manfaat santunan yang disalurkan berupa manfaat Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang diterima oleh masing-masing keluarga ahli waris. Di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia ini merupakan ketua RT di masing-masing kelurahan." Ungkap Antonius Purnama Adi.

Menurut Antonius, seluruh ketua RT/RW di Kabupaten Wonogiri sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka, dengan adanya jaminan sosial, pemerintah desa sangat terbantu dengan pemberian santunan JKM Rp 42 juta kepada ahlinya warisnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk perlindungan RT yang ada di Solo Raya. Program ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Harapan kami, masyarakat lain yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, seperti kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, kalau terjadi risiko dapat terlindungi,” pungkas Tonny.