Ahli: BUMN Abaikan Kepentingan Umum

Yohanes Usfunan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/5).


Dalam paparanya, ahli hukum dari Universitas Udayana Bali ini, menitik beratkan kepada pasal 2 ayat 1 (b). Di pasal itu tertuang maksud dan tujuan didirikannya BUMN untuk mengejar keuntungan.

"Dengan rumusan seperti itu kemungkinan BUMN mengabaikan atau tidak memprioritaskan kepentingan umum dan kesejaheraan dan kemakmuran rakyat," kata dia saat paparan di depan sembilan Hakim Konstitusi.

Terlebih, tanpa ada adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI, tidak menutup kemungkinan bakal melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak konstitusi masyarakat termasuk pemohon dan merugikan negara.

Yohanes berpandangan, ketentuan yang tertuang dalam pasal tersebut menjadi kabur lantaran tidak sepenuhnya BUMN memperhatikan kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Hal itu, dapat dipahami dari rumusan, maksud dan tujuan didirikannya Persero untuk mengejar keuntungan namun dalam hal-hal tertentu tetap melakukan pelayanan umum.

"Ini berarti perhatian BUMN terhadap kemakmuran rakyat tidak seutuhnya,"

Yohanes merasa, hal ini yang menjadi pertentangan konsep oleh pemohon, Indonesia Raya In Coorporated (IRI).

"Pemohon menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi BUMN dan BUMD," tandasnya.