Tahanan Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus penganiayaan Achmad Ridwan (27) warga Kp Petek, Dadapsari, Semarang Utara menikah dengan pasanganya Bunga Angelia (17) di lobi mako Polisi Hebat Semarang, Kamis (17/3).
- Enam Perusuh di Aksi May Day Jadi Tersangka
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
Baca Juga
Air mata keduanya tumpah saat penghulu dan saksi menyatakan sah. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang didampingi Kabag Sumda AKBP Sulasno menyebut, secara hukum Ahamd Ridwan menjadi tahanan atas kasus pengeroyokan pasa (4/2) tetapi secara kemanusiaan ia mempunyai hak untuk menikah walau masih menjalani proses hukum.
"Pernikahan ini permohohan dari keluarga agar untuk segera dinikahkan lantaran tanggal penrnikahan sudah ditentukan sebelum mempelai pria tersandung masalah hukum. Ini hak dia untuk menikah, kita memfasilitasi pernikahan ini," ungkap Kombes Irwan Anwar.
Sementara itu dari keterangan Ahmad Ridwan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polrestabes Semarang atas kelancaran penrnikahan walaupun dalam situasi seperti ini. Dia berjanji saat keluar dari penjara akan menjadi lebih baik lagi.
"Saya hanya bisa beterima kasih kepada pihak Polisi yang telah memfasilitasi pernikahan ini. Semua sudah menjadi takdirnya," ujarnya.
Prosesi pernikahan Ahmad Ridwan ini dimulai dari ditemukan kedua mempelai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes. Mereka mengenakan kebaya dan baju koko dengan diiringi rebana mereka diarak di lobi Mako LIBAS untuk dinikahkan secara resmi. Sebelumnya mereka ini sudah melangsungkan pernikahan secara siri pada bulan Januari 2022.
Ahamd Ridwan menjadi tahanan di Polrestabes Semarang karena kasus penganiayaan dengan korban petugs keamanan di Jalan Imam Bonjol pada (4/2). Korban saat itu baru melaporkan kasus ini pada tanggal (7/2).
Unit Resmob yang menangani kasus ini menangkap Ahmad Ridwan pada (14/2) dan harus mempertanggung jaawabkan perbuatanya karena dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman. Hukuman setidaknya lima tahun penjara.
- Enam Perusuh di Aksi May Day Jadi Tersangka
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang