Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan alokasi anggaran Pagu Indikatif untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.572.766.147.000.
- DPRD Temanggung Setujui Hasil Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 Senilai Trilyunan
- Cegah Korupsi, DPMD-BAPPERIDA Sukoharjo Perketat Bankeu Desa 2024
- Aliran Sungai Di Semarang Rawan Banjir, Penanganan Butuh DAS Tertata Dari Hulu Sampai Hilir
Baca Juga
Kemenkumham Jateng Terima Alokasi Anggaran Pagu Indikatif untuk Tahun Anggaran 2023 Sebesar 572 ,7 Miliar
RMOLJateng. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan alokasi anggaran Pagu Indikatif untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.572.766.147.000.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Administrasi Jusman saat membuka rangkaian kegiatan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, di Aula Kresna Basudewa, Semarang, Kamis (2/6). Kegiatan berlangsung hingga tanggal 15 Juni 2022.
Ia menjelaskan, anggaran Pagu Indikatif untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.572.766.147.000.,- secara umum diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Dukungan Manajemen, Program Pembentukan Regulasi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dan Program Pemajuan dan Penegakan HAM.
"Lebih rinci dialokasikan untuk 11 progam yang diampu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah," ujarnya.
Agar anggaran yang telah disediakan terdistribusi dengan baik, tepat sasaran dan transparan kepada seluruh pemangku program dan Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jateng mengadakan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Sebelumnya, kegiatan pembukaan secara hybrid langsung diikuti Kepala dan Operator RKA-K/L UPT se Eks Karesidenan Semarang. Sementara lainnya, mengikuti secara virtual dari kantor UPT masing-masing.
Dalam sambutannya, Kadivmin mengingatkan erat hubungan pengelolaan anggaran dengan Pembangunan Zona Integritas.
"Jadi terkait anggaran itu erat hubungannya dengan Pembangunan Zona Integritas. Erat kaitannya dengan WBK/WBBM. Utamanya penggunaan anggaran," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pengelolaan anggaran perlu dipublikasikan kepada masyarakat.
Jusman juga menginstruksikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk terjun langsung dalam penyusunan rencana anggaran.
Usahakan menyusun usulan program anggaran berdasarkan kebutuhan organisasi. Jangan sampai sibuk revisi.
"Saya minta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk selalu memantau dan mengawasi agar program anggaran yang kita susun itu tidak asal. Dimana, turunannya jelas dari Renstra, dari Rencana Kerja Kementerian, Rencana Kerja kita sendiri, Jadi tidak asal, jangan ada revisi terus. Baru awal tahun sudah revisi, artinya rencana kita tidak benar," tegasnya.
Dia juga menyinggung masalah banyaknya UPT yang meminta anggaran lebih, sementara dalam realisasinya masih sedikit.
"Jangan hanya minta anggaran terus tapi tidak bisa mengeksekusi. Tidak bisa melakukan penyerapan. Penyerapan sampai saat ini masih sangat sedikit," katanya mengingatkan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhyarsono selaku Ketua Panitia mengatakan dalam laporannya, kegiatan ini merupakan media penyambung lidah terkait kebijakan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga rencana kerja dan anggaran yang disusun dapat mencerminkan sinergitas dari seluruh jajaran yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.
"Selain itu diharapkan agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Budhi juga menerangkan, tujuan dari kegiatan ini, yakni untuk menghasilkan kesepahaman, kesepakatan dan komitmen diantara seluruh Satuan Kerja dalam rangka menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang selaras dengan kebijakan unit eselon I, sehingga anggaran yang disusun dapat berorientasi pada kemanfaatan untuk masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional tanpa mengabaikan ketentuan- ketentuan dalam penyusunan anggaran.
Juga sebagai proses penelitian, penilaian serta rekomendasi perbaikan atas Rencana Kerja dan Anggaran yang disusun oleh seluruh satuan kerja, sehingga akan menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang baik dan tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.
Sekaligus guna menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas, penelitian RKA-K/L di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penelitian di Kantor Wilayah (Divisi Administrasi), penelitian oleh masing-masing Unit Eselon I, yang selanjutnya penelitian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan.
Terakhir, untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran RKA-K/L yang disusun sebelum disampaikan kepada penelitian oleh masing-masing Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM.
- "Mabar", Program Makan Gratis Kecamatan Semarang Barat, Terbuka Bagi Donatur
- Perubahan Nomenklatur, Bupati Batang Lantik 33 Pejabat
- Ketua DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Tak Bebani Warga