Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara

Tan Jefri Wan Yuarta, warga Karangtempel Kota Semarang, mengadukan bibinya Kwee Foeh Lan warga Jalan Sri Rejeki Semarang ke Polresrabes Semarang atas dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang.


Akibat keterangan palsu tersebut, Agnes Siane yang merupakan ibu kandung dari Tan Jefri akhirnya divonis 2 tahun penjara dan hingga kini masih menjalani masa masa  hukuman di Lapas wanita Bulu Semarang terkait kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020 lalu.

Kepada Polisi, Tan Jefri melaporkan Kwee Foeh Lan karena mendapati beberapa bukti baru diantaranya dokumen surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan keterangan beberapa saksi dimana mengarah kepada kebohongan yang dilakukan Kwe Foeh Lan dalam memberikan keterangan di Pengadilan.

"Mungkin ini sudah menjadi jalanya untuk menyelamatkan ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat karena buktinya baru ketemu. Makanya saya disini ingin menunjukkan kebenaran yang sebenarnya,” ujar Tan Jefri kepada RMOLJateng, Jum'at (29/10).

Lewat kuasa hukumnya, Tan Jefri pun memberanikan diri melaporkan Kwe Foeh Lan ke Polisi dengan sangkaan pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.

"Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kami berani laporkan ke Polisi. Disini bukan soal balas dendam apalagi mengkriminilisasi, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibunya klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan,”  ungkap Michael Deo.

Laporan Tan Jefri pada Oktober 2020 lalu ditindaklanjuti penyidik Polrestabes Semarang yang melakukan proses hukum dan hasilnyan menjadikan Kwe Foeh Lan kini berstatus tersangka.

"Kita laporkan pada bulan Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka,” lanjut Deo.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan. 

Donny bahkan menjelaskan bila pihaknya sempat digugat pra-peradilan kan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak PN Semarang pada 10 September 2021.

"Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat pra-peradilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan pra-peradilan ditolak Pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya,” pungkas Donny.