Polresta Magelang menetapkan Dhio Daffa Swadilla (22) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap ayah (Abbas Ashar), ibu (Heri Riyani), dan kakak kandungnya (Dhea Choirunisa).
- Go SIGAP, Upaya Percepatan Pengiriman Dokumen Pelanggar Lalu Lintas Secara Online
- Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI: Cabut Legal Opinion Kejati!
- Istri Korban Pingsan Saksikan Rekontruksi
Baca Juga
Penetapan Dhio sebagai tersangka kasus pembunuhan itu didasarkan hasil gelar perkara dengan barang bukti serta pengakuan sendiri dari terduga pelaku. Ditambah keterangan dari lingkungan sekitar.
"Motif tindak pidana dalam kasus ini adalah sakit hati," kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24), ditemukan tewas akibat minum minuman yang dicampur racun oleh Dhio, Senin (28/11/2022). Polisi bergegas ke lokasi kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam olah TKP, polisi mendapati barang bukti sisa racun. Tersangka sempat menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Usai diotopsi, jenazah ketiga korban dikebumikan di tempat pemakaman umum Sasono Loyo Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Senin malam (28/11/2022).
Dhio merupakan anak kedua pasangan Abbas dan Heri Riyani. Anak laki-laki itu bekerja di suatu BUMN. Setelah Abbas pensiun sebagai pegawai negeri sipil dua bulan lalu, dirinya harus menanggung beban hidup keluarga.
Sementara kebutuhan keluarga itu dianggap cukup besar. Karena sang ayah menderita suatu penyakit sehingga butuh biaya untuk berobat.
Dhea sebagai anak perempuan dan tidak bekerja, tidak dibebani tanggungjawab serupa.
"Kondisi tersebut lantas menimbulkan ide dan niat menghabisi keluarganya, bapak, ibu dan kakaknya," kata AKBP M Sajarod Zakun.
Kepada polisi, Dhio juga mengaku pada Rabu (23/11/2022), memasukkan racun ke dalam dawet. Namun akibatnya hanya membuat korban mual dan muntah. Bisa jadi karena dosis racun terlalu sedikit.
Atas dasar itu, polisi menyimpulkan ini adalah kasus pembunuhan berencana. Dhio dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.
- Karyawan Swasta Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Candi 2022
- Terduga Teroris Menolak Pasang Bendera Merah Putih
- Awal Tahun, Satlantas Polres Karanganyar Tindak 739 Pelanggar Knalpot Brong