Anggota Komisi VI DPR RI Dr Evita Nursanty meminta kesadaran hak kosumen semakin meningkat lantaran pemberdayaan merupakan bagian penting dari kebangkitan ekonomi suatu negara.
- DPU Kota Semarang 'Gercep' Benahi Taman Median Jalan yang Kering
- Tren Fashion Anak-anak Zaman Now, Paling Diminati Model Simpel Dan Bisa Dipakai Sehari-hari
- Siapkan Perda Pesantren, Bupati Purbalingga Sebut Bukan Karena Desakan Oknum Tertentu
Baca Juga
"Konsumen cerdas atau konsumen berdaya akan memacu daya saing. Di sisi lain akan mendorong kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi sehingga akan bepengaruh terhadap peningkatan konsumsi," kata dia di sela-sela Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI tentang isu perlindungan konsumen di Ballroom Hotel 21 Purwodadi, Grobogan, Jumat (28/7).
Menurutnya, faktor utama menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran perlindungan hak melekat. Konsumen seringkali enggan komplain ketika barang/jasa dibeli bermasalah.
"Alasanya karena tidak punya waktu, nilai pembelian tidak seberapa, tidak mengetahui kemana harus komplain, tidak mau menyusahkan orang, 'sungkan' dan kasihan kepada penjual. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan belum idealnya nilai keberdayaan konsumen kita," imbuhnya.
Perlindungan konsumen memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi masyarakat memiliki kontribusi sebesar 57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Evita menekankan mengenai besarnya pelanggaran hak konsumen khususnya di dunia digital saat ini harus dapat diantisipasi sehingga ke depan tidak menjadi bom waktu. Apalagi, pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta jiwa dari total penduduk 272,68 juta jiwa.
"Maka perlu pembenahan peraturan perundangan terkait perlindungan konsumen harus ditekankan, termasuk melakukan revisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
- KPID Jateng Apresiasi Kinerja RSKW 104.8 FM
- Santuni Veteran Salatiga, AKBP Indra Mardiana Serahkan Bantuan HUT RI
- Kasus Narkoba Masih Dominasi Kriminalitas di Jateng