Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.
- Jam Tangan Dan Tulang Kembali Ditemukan Di Lokasi Penemuan Mayat Terbakar
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
Baca Juga
Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA memÂperberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli. Bekas Ketua DPRD Kalbar yang kini anggota DPR itu, dihukum 8 taÂhun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.
"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koÂrupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amar putusan kasasi.
Putusan kasasi ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar denÂgan anggota Abdul Latif dan MSLumme pada 7 Mei 2018.
MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/ PTKalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguatÂkan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus- TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 April 2016.
Pengadilan tingkat pertama memutus Zulfadhli dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Pontianak tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.
Ketua majelis hakim Kusno saat itu menjelaskan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hiÂbah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.
Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada terdakwa.
Demikian juga dalam uraian nota putusan, dimana ada keruÂgian negara sebesar Rp 15 miliar. Namun menurut Kusno, kerugian itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Namun demikian, apabila masih kurang puas terhadap putusan ini, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengaku sudah menerima petikan putusan kasasi perkara Zulfadhli. "Kita dapat petikan putusan dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.
Menurut dia, dengan keluarnya putusan kasasi MA, perkaÂra Zulfadhli sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk mengeksekusi terpidana, pihaknya masih menunggu salinan lengÂkap putusan MA itu. ***
- Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Ingin Bertemu Kapolres Kota
- Mantan Pramugari Garuda Diduga Terima Pencucian Uang Rp 647 Juta
- Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik