Antisipasi Kepadatan di Rest Area, Polda Jateng Batasi Pemudik 30 Menit

Polda Jateng akan membatasi waktu bagi pemudik untuk beristirahat di rest area yang berada di Tol.


Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kepadatan dan penumpukan kendaraan di rest area. Selain itu juga agar pemudik tidak berhenti bahu jalan tol, serta memberikan kesempatan kepada pengendara lain untuk beristirahat dengan nyaman dan aman. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemudik diberi waktu 30 menit untuk melakukan kegiatan di rest area. Ia menambahkan, ada dua jenis rest area yang berada di jalan tol. 

Rest area pertama yakni Pos Monyet yang berada di pintu rest area dan yang kedua adalah pos yang ada di dalam rest area. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola tol untuk menyiapkan fasilitas bagi pemudik agar tidak terjadi antrean yang panjang. 

“Apabila rest area sudah memenuhi kuota sudah penuh maka akan kita keluarkan secara bergantian selama pembatasan waktu 30 menit dan ini sudah disekapati oleh para pengelola rest area termasuk pengelola rest area juga menyiapkan makanan take away untuk mempercepat lintas ganti masyarakat yang akan istirahat, termasuk pelayanan tempat toilet portable sudah kita perbanyak di rest area dan itu sudah kesepakatan kemarin pada saat lintas sektoral,” ujar Luthfi saat cek kesiapan mudik di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang, Sabtu (15/4). 

Meski demikian, Luthfi berharap masyarakat yang melaksanakan mudik tidak beristirahat di sepanjang bahu jalan tol. Menurutnya, selain melanggara aturan, hal tersebut juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain. 

“Memang aturan jalan tol tidak ada masyarakat yang melakukan istirahat (di bahu jalan tol). Tadi sudah kita bahas jajaran Jasa Marga kemudian dari PJR kita akan bertindak tegas dan humanis. Artinya tidak ada lagi masyarkaat yang menggelar di jalan tol terutama pintu-pintu di rest area nanti akan kita tertibkan karena ini nanti justru mengganggu terkait lalu lintas dan kemacetan arus itu yang kita prioritaskan,” pungkas Kapolda.