Aplikasi Michat Berujung Pembunuhan Berencana di Blora, Pelaku Divonis 18 Tahun

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus pembunuhan wanita Michat yang terjadi di Hotel K Blora akhirnya divonis 18 tahun penjara. Lantaran aksi pembunuhan masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Selain itu, adanya pengakuan pelaku menggunakan senjata sebagai bukti pemmbunuhan sudah direncanakan sebelumnya.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi yang juga berperan sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan perkara, mengatakan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan pelaku dijadikan sebagai dasar putusan. 

Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal. Menurutnya, beberapa hal yang meringankan terdakwa selama persidangan, sikap baik terdakwa selama persidangan. 

"Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," imbuhnya, Kamis (7/9).

Vonisnya itu memang lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Catur Yuliawan yang menuntut pelaku 20 tahun penjara. 

Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula. Di antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana. Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh. 

"Selain itu tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," katanya. 

Meski saat melakukan pembunuhan pelaku usai minum minuman keras, lanjutnya, namun yang bersangkutan tidak sampai mabuk. Sehingga dikatakan jika perbuatan dilakukan secara sadar. 

Diberitakan sebelumnya Joko Umbaran melakukan pembunuhan terhadap rhadap Mirawati 35 di Hotel K Blora pada (17/1). Sebelum pembunuhan itu, JU memesan teman kencan melalui aplikasi mi chat. Sekitar pukul 3.30, JU datang ke kamar 323 Hotel K.

Karena merasa belum puas, ia memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya. Namun korban menolak. Kemudian ia mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah. 

Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong hingga berujung kematian korban.