Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin menghindari berpergian keluar kota.
- Pastikan Bansos di Kudus Tepat Sasaran, Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Wajib Dilakukan
- Pemkot Pekalongan Maksimalkan Operasional TPST Mitra Brayan Resik
- BPBD Siapkan 1.200 Tangki Air Bersih Untuk Hadapi Kemarau 2024
Baca Juga
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin menghindari berpergian keluar kota.
Demikian bunyi surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona baru (Covid-19) pada pelaksanaan cuti bersama.
"Jika perjalanan keluar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan," demikian bunyi SE yang diteken Kepala BKD, Chaidir tertanggal 26 Oktober 2020.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya kasus virus corona.
Adapun pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari sabtu dan minggu. Sehingga akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November.
- 100 Hari Pertama, Bupati Rembang Canangkan Selesaikan Empat Program Strategis
- Bupati Demak Meminta untuk Maksimalkan Aplikasi Desa Waskita
- Dirangkai dengan Hari Kebangkitan Nasional, Pemkab Wonogiri Rayakan Hari Jadi ke 283 Tahun