Empat warga Desa Ayah, Kecamatan Ayah, Kebumen dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Keempatnya dibekuk saat bermain judi jenis Ceki.
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
- Sebanyak 7.154 Narapidana Di Jawa Tengah Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-76
Baca Juga
Keempat tersangka masing-masing inisial SA (50), SK (39), MA (36) dan TG (44). Para tersangka ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Ayah Kecamatan Ayah Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah adanya warga yang mengaku resah dan melaporkan ke Polres Kebumen.
"Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap berempat saat mereka sedang bermain judi jenis Ceki," jelas AKBP Rudy, Senin (29/6) sore.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu Ceki, uang tunai 500 ribu Rupiah yang digunakan sebagai uang taruhan serta tiga buah kartu Ceki yang sudah dilipat.
"Kami ucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat yang telah aktif melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti," kata kapolres sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
- Kantar Indonesia Bantah Ada Kaitan dengan Aplikasi yang Beredar
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing