Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan dua pengguna narkoba saat menggelar pesta sabu di Sumberjosari Karangrayung.
- Apes, Niat Merampok Gagal Malah Terakam CCTV
- Novanto Dan Nazar Ditelanjangi Yasonna
- Lindungi Budaya Tradisional, Kemenkumham Jateng Dukung Penuh Pemerintah Daerah Daftarkan Folklore
Baca Juga
Kasat Narkoba AKP Ngadiyo SH MH, menyampaikan dua tersangka diketahui bernama Akhmad Masruri (34) dan Agus Susanto (32) keduanya warga Karangrayung.
Penggrebekan dilakukan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Akhmad Masruri yang terletak di Sumberjosari Karangrayung sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) Paket plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, Seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua tersangka.
Lanjut AKP Ngadiyo, pengakuan dari tersangka sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya tersangka Agus Susanto di Semarang dengan harga Rp 700.000,- setiap paketnya.
Tersangka dan barang bukti Selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, Akhmad Masruri mengatakan menggunakan Narkoba jenis sabu sudah sejak tahun 2010.
"Saya menggunakan Sabu untuk doping, karena saya bekerja sebagai sopir," terang Ahmad Maskuri.
Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Usai Habisi Nyawa Korban, Pelaku Sewa PSK di Hotel Pakai Uang Korban
- Sepeda Road Bike Hilang Dicuri Bocah, Ditemukan Warga di Dekat Perumahan Wanamukti
- Barang Milik Bandar Arisan Lelang Online Diangkut Truk Dalmas