Lindungi Budaya Tradisional, Kemenkumham Jateng Dukung Penuh Pemerintah Daerah Daftarkan Folklore

Para peserta bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, saat membahas tentang Ekspresi Budaya Tradisional, di Semarang, Sabtu (13/11)./ RMOL Jateng
Para peserta bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, saat membahas tentang Ekspresi Budaya Tradisional, di Semarang, Sabtu (13/11)./ RMOL Jateng

Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota terkait yang ingin mendaftarkan Folklore mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.


Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, sebagai narasumber utama menjelaskan secara rinci tentang Ekspresi Budaya Tradisional, di Semarang, Sabtu (13/11).

Kepala Bagian Program dan Humas, Budhiarso Widhayarsono, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI, Hazmi Saefi beserta tim.

Selain dari unsur Pemerintah, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Budayawan, Praktisi, dan Akademisi yang ada di Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi narasumber Diskusi dan Sharing Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) yang di gelar Ruang Loka Karya Cipta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Tegal.

Kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Jateng sekaligus menjawab undangan Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal selaku inisiator kegiatan untuk memberikan pemahaman materi terkait “Ekspresi Budaya Tradisional dan Perlindungannya”.

Kasubid Pelayanan KI menerangkan tentang apa yang dimaksud tentang Folklore, apa saja ruang lingkupnya, dan siapa yang berhak atas Folklore.

Tri juga membahas detail mengenai upaya dan manfaat perlindungan Folklore serta kasus-kasus yang sering terjadi berkaitan dengan klaim atas Ekspresi Budaya Tradisional.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bersama, seluruh elemen terkait untuk memberikan perlindungan terhadap sebuah kebudayaan

"Memang harus kita yang memperhatikan. Kita harus peduli untuk menjaga kelestarian budaya tradisional," ujarnya.

Tri juga menjelaskan mengenai bagaimana prosedur pendaftaran Folklore sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal.

"Nanti silahkan inventarisir potensi kebudayaan yang di Kabupaten Tegal. Sampaikan deskripsinya kepada kami untuk kemudian kami pelajari bersama. Kami akan bantu untuk meditasi hal itu agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal," katanya memberikan dukungan.

Pihaknya akan mencari rumahnya (kategori), mencari ruang klasifikasi yang bisa mengakomodir kebudayaan yang akan didaftarkan. "Yang pasti Kanwil Kemenkumham Jateng mendukung perlindungan terhadap kebudayaan Nasional," tambahnya.

Sementara, Kabag Promas, Budhiarso menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap Folklore agar tidak diklaim oleh daerah lain bahkan negara lain.

Dia juga mengharapkan pembahasan di forum tersebut dapat memperkuat Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

Terpisah, pihak Kabupaten Tegal menyatakan keseriusannya untuk mencatatkan Folklore mereka. Kabupaten Tegal telah mempunyai rencana induk pemajuan kebudayaan.

Kabupaten Tegal sudah memiliki dokumen perencanaan terkait dengan pemajuan kebudayaan.