Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Salatiga menyerahkan 62 (enam puluh dua) sertifikat Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Senin pagi (05/02).
- Bupati Purworejo Kukuhkan Pejabat Baru
- Nuansa Merah Putih Balaikota Semarang Sambut HUT RI Ke-76
- DPRD Jateng Targetkan PAD Daerah Dikelola Maksimal dan Optimal
Baca Juga
Puluhan sertifikat tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, yang diserahkan langsung oleh Kepala ATR/BPN Kota Salatiga, Mulyanto.
Kepada wartawan, Yasip Khasani mengucapkan terimakasih atas diserahkannya secara simbolis 62 sertifikat prasarana sarana dan utilitas umum kepada Pemkot Salatiga.
"Enam puluh dua sertifikat yang telah diserahkan ini berasal dari pengembang perumahan atau perolehan masyarakat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga kepada Pemkot Salatiga. Saya ucapkan terima kasih atas upaya bersama dalam pengamanan aset-aset tersebut," kata Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani.
Selanjutnya, ia mengingatkan tugas jajaran Pemkot Salatiga untuk menjaga dan mengelola serta memanfaatkan dengan baik. Sehingga aset ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Salatiga.
"Kalau perlu kita tingkatkan dan terus kita lakukan untuk Salatiga yang lebih baik sampai pada level yang paling rendah," terangnya.
Ada pun 62 sertifikat itu, ungkap dia, terbagi menjadi dua yakni dari masyarakat dan dari pengembang.
"Jadi pengembang perumahan itu ‘kan wajib menyediakan (fasilitas-red) diantaranya taman, ruang terbuka hijau (yang-red) juga harus disertifikatkan untuk menjadi aset dari pemerintah. Kenapa? Kalau tidak disertifikatkan dan diserahkan sebagai aset, kami (Pemkot-red) tidak bisa melakukan pemeliharaan," lanjut dia.
Ia mengharapkan agar para pengembang termasuk masyarakat, bahkan di kampung-kampung, untuk segera sampaikan fasilitas taman dan ruang terbuka kepada BPN agar dapat disertifikasikan sebagai area publik. Tahapan berikutnya Pemda dapat membangun dan menyediakan fasilitas demi kepentingan masyarakat lebih bagus lagi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Salatiga, Mulyanto menambahkan pensertifikasian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam tata kelola barang milik negara.
"Tujuannya bukan hanya tertib secara fisik saja, melainkan secara administrasi dan hukum," terang Mulyanto.
- Pj Wali Kota Salatiga: Timses Membutuhkan Data Ke Dinas Adalah Halal
- HUT Provinsi Jawa Tengah Di Salatiga, Warga Hati Beriman Kebanjiran Bantuan
- AKP Darmin Kasat Lantas Polres Salatiga Yang Baru