Tim Kuasa Hukum Siti Hani Aisyah, Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang dinyatakan tidak lulus, akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap Panitia Pilkades, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jumat (9/9/2022).
- Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga Tinggi, Kadis DP3APPKB: Kesadaran Juga Tinggi
- Wonogiri Diguncang Perusahaan Judi Online Yang Mengaku Perusahaan Survei
- Kapolri: Tidak Semua Bisnis Bisa Dijalankan Anggota Polri
Baca Juga
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Semarang, setelah Hani bersama Tim Kuasa Hukum, mengikuti Audiensi di DPRD Kabupaten Demak yang telah difasilitasi oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Slamet Bisri.
Kuasa Hukum Siti Hany Asiyah, Farid Aminudin, menegaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menilai setiap proses tahapan yang lakukan oleh panitia Pilkades di Desa Wonokerto tidak profesional dan tidak prosedural.
’’Setelah kami pertimbangkan cukup matang, kami putuskan melakukan gugatan kepada Panitia Pilkades ke PTUN Semarang,’’ ungkapnya.
Menurut Farid, gugatannya sudah didaftarkan di PTUN melalui Ecourt hari ini, dan ini merupakan Langkah yang diambil setelah kliennya datang memenuhi undangan evaluasi Pilkades yang di selenggarakan oleh Dinpermades Kabupaten Demak pada hari Selasa, 6 September 2022 dan dilanjut pada hari Kamis ini tadi juga sudah audensi ke ketua DPRD Kabupaten Demak.
Selain itu, Farid menambahkan, bahwa audiensi yang dilakukan pihak panitia dan Dinpermades Demak tidak membuahkan hasil. Bahkan, waktu yang dijanjikan panitia untuk memberi jawaban pun tidak tepati.
“Pertemuan yang kita lakukan di Dinpermades Demak beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil. Bahkan, pihak panitia Pilkades Wonokerto tetap tidak melaksanakan perintah yang diberikan Dinpermades. Itu artinya, mereka (panitia pilkades wonokerto), memilih untuk menempuh jalur hukum,” tambah Farid.
Sementara itu La Zakaria salah satu advokat di kantor Farid Aminudin dan partners menyampaikan, dengan sudah didaftarkanya kasus ini ke PTUN Semarang, pihaknya tinggal menunggu waktu dua minggu untuk dapat disidangkan.
“Biasanya dua minggu sudah ada jadwal sidang. Jadi kita lihat bersama, apakah pihak panitia gantle datang ke persidangan. Nanti juga akan terungkap, benar atau salahnya menganulir klien kami dalam mengikuti kontestasi Pilkades Wonokerto, menurut hukum," kata La Zakaria.
- Duh Ngeri ! Dua Hari Wilayah Sukolilo Pati Diguncang Aksi Kekerasan Berujung Maut
- Polisi Pelaku Penembak Siswa SMK Di Semarang, Ditahan Polda Jawa Tengah Dan Masih Jalani Pemeriksaan
- Joki Balap Liar Dan Penonton: Semua Digaruk Satlantas Polres Semarang