Balai Benih Tanaman Perkebunan (BBTP) Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah diminta membuat laporan tertulis kinerja Kebun Dinas Wonorejo, Kabupaten Batang. Laporan dibuat minimal dalam tiga tahun terakhir.
- Pemkot Semarang Upayakan Pembuatan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing
- Inpres Terbit: Pemkab Karanganyar Tetap Prioritaskan Jalan Rusak Dan Pengentasan Kemiskinan
- 2022, Pemkab Batang Buka 887 Formasi PPPK
Baca Juga
Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Harisanto mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Komisi C DPRD Jateng. Dalam laporan itu harus menyeluruh meliputi target-target PAD yang dibebankan beserta realisasi, serta pengelolaan lahan seluas 157,2 hektare. Dalam hal ini termasuk yang disewakan kepada pihak ketiga dilampiri kontrak-kontrak kerja yang ada.
Demikian kesimpulan dari kunjungan kerja Komisi C ke Kebun Dinas Wonorejo Kabupaten Batang, Rabu (11/4). Rombongan DPRD diterima Koordinator Kebun Satiyono. Sayangnya, tidak ada seorang pun pejabat BBTP Distanbun yang hadir.
Menurut Asfirla, biasa disapa dengan Bogi itu, laporan maupun paparan yang disampaikan Satiyono minim informasi, tidak lengkap dan banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab. Disebutkan seperti target-target PAD yang dibebankan pada tahun anggaran sebelum 2018, realisasi pendapatan, kendala yang dihadapi dan solusi yang dikerjakan dalam pengelolaan kebun itu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada rombongan Komisi C misalnya, hanya target dan realisasi 2018. Komisi C pun tidak dapat mengevaluasi kinerja pencapaian PAD karena tidak ada target dan realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya.
"Itu pun sangat mengkhawatirkan dan membuat kami (Komisi C) kaget. Dari target Rp 1,6 miliar baru terrealisai per Maret Rp 6,5 juta (3,9 persen). Padahal sekarang sudah masuk triwulan kedua," tandas legislator PDI Perjuangan itu.
Senada, Anggota Komisi C Muhammad Rodhi menambahkan, Koordinator Kebun Dinas juga tidak mampu menjawab pertanyaan tentang jenis tanaman yang paling menguntungkan.
Seperti budi daya kakao, karet, kapuk randu, tebu, kelapa dan pala. Kemudian lebih menguntungkan dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Kami (Komisi C) yang membidangi pendapatan juga tidak dapat melihat progres kinerja Kebun Dinas Wonmorejo karena minim datanya," jelas legislator PKS itu.
Pertanyaan dari anggota Komisi C Mustholih juga bernasib sama. Dia mempertanyakan mengenai luas lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga serta penerimaaan dari penyewaan lahan dari tahun ke tahun. Sistem kerja sama seperti apa, termasuk cara pembayarannya apakah di muka atau setelah kontrak selesai.
"Harusnya dan di mana saja sewa itu dibayar di muka, tidak boleh di akhir kontrak. Karena kalau pihak penyewa mengaku-aku rugi potensi konfliknya besar sebab bisa dijadikan alasan tidak membayar atau membayar tapi dengan tenggang waktu," kata legislator PAN itu.
Bagi Mustolih, kondisi tersebut agak misterius dan dapat menimbulkan kecurigaan dalam pengelolaan lahan seluas 157 hektare lebih itu. Dalam pertemuan dengan Komisi C itu, Satiyono juga berkali-kali mengatakan tidak mengetahui karena semua sudah menjadi keputusan Kepala BBTP. Oleh karena itu Ketua Komisi C meminta laporan tertulis dan segera diserahkan kepada pihaknya.
- Tahun 2022, Pemkab Batang Kucurkan Rp 81 Miliar untuk Perbaikan Jalan
- Wali Kota Semarang Agustin Wilujeng Luncurkan Program Pilah Sampah Tingkat RT
- Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Siap Lakukan Pembangunan Semarang