Pemerintah Kota Semarang baru saja menerima penghargaan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait dengan adanya pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Semarang.
- 250 Petani Cilik dan Detektif Pangan SDN 03 Ngaliyan Resmi Dikukuhkan
- Lima Kecamatan di Semarang Masuk Zona Merah PMK
- Semarang Dapat 100 Dosis Vaksin untuk PMK
Baca Juga
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyampaikan jika Kota Semarang selama ini sudah memberikan surat edaran tentang pelarangan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Semarang. Meski demikian, aturan tersebut memang diakuinya baru bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
Kedepannya, akan dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga kana ada sanksi yang jelas bagi yang melanggar aturan perdagangan daging anjing di Kota Semarang.
"Nanti kita akan upayakan untuk membuat Perda sehingga akan ada sanksi, Semarang ini sedang kami inisiasi untuk menggandengkan Perda keamanan pangan yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang," kata Hernowo kepada RMOLJateng, Jumat (18/3).
Hernowo mengaku, karena masih bersifat surat edaran, pihaknya melakukan sosialisasi secara persuasif kepada para penjual daging anjing yang ada di Semarang.
Menurutnya ada sembilan titik di Kota Semarang yang secara terang-terangan memperjual belikan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Di Semarang sangat kecil sekali yang mengkonsumsi daging anjing memang berbeda dengan Solo, di Semarang dari hasil pantauan kita masih ada 9 titik tapi mereka sudah mulai tutup karena pandemi, titiknya ada di bekas sunan kuning itu ada 3 titik, di jatingaleh, di stadion juga ada, mereka jual dalam bentuk makanan jadi warungan seperti itu," ungkapnya.
Hernowo mengaku peredaran penjualan daging anjing di Kota Semarang memang tidak sebanyak kota lain, namun perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan hingga mengkonsumsi daging anjing.
Hal ini sesuai dengan arahan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk membangun masyarakat yang beradab tidak akan mengkonsumsi daging hewan yang bukan ternak.
"Sebelum mendapat penghargaan DMFI ini kami sampaikan ke Pak Wali tentang DMFI dan beliau sangat support sehingga munculnya surat edaran tentang larangan mengkonsumsi daging anjing dan kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya.
- Hari Jadi Kota Semarang ke-478, Ini Harapan Agustina Wilujeng
- Pemkot Semarang Perkuat Sinergi Seluruh Jajaran Forkopimda
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak