Bandar Dan Penjual Togel Dibekuk Polres Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas membekuk bandar dan penjual togel EK (34) dan juga PUR (47), keduanya warga Banyumas.


Sat Reskrim Polresta Banyumas membekuk bandar dan penjual togel EK (34) dan juga PUR (47), keduanya warga Banyumas.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa HP, ciamsi, shio, buku tulis dan sejumlah uang tunai.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10) mengungkapkan, pihaknya mengamankan EK warga Kecamatan Kembaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjual togel di Kecamatan Kembaran.

Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan dan mengamankan EK yang merupakan penjual dan juga bandar togel.

EK kami amankan di sebuah bengkel las yang ada di wilayah Kembaran beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp50.000 dan juga satu buah HP Oppo A39 warna putih,†kata AKP Berry.

Kepada polisi, EK mengaku menjual kupon togel kepada pemasang dan kemudian oleh tersangka di-online-kan sendiri melalui internet dengan link Geng Toto.

Di tempat lain, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan PUR warga Purwokerto Selatan. PUR kami amankan saat berada di sebuah rumah yang ada di wilayah Purwokerto Selatan beserta barang bukti berupa dua buah HP Nokia warna putih dan hitam, uang sejumlah Rp120.000, dua buah bolpoin, ciamsi dan shio, serta satu buah buku tulis,†kata Kasat Reskrim.

PUR diamankan saat melayani pembelian togel. Tersangka adalah pengecer togel dengan cara menunggu SMS dari pembeli setelah itu direkap dan kemudian rekapan tersebut dikirimkan oleh tersangka.

Saat ini, EK dan PUR serta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,†pungkasnya.