Viral disejumlah media sosial informasi mengenai dibongkarnya bangunan tembok bekas Keraton Kartasura yang masuk sebagai cagar budaya.
- Bulan Dana PMI Salatiga Terkumpul Rp 270 Juta Lebih
- Polri dan BSSN Luncurkan Tim Tanggap Penanggulangan Insiden Keamanan Komputer
- Vaksin Booster On The Spot Hari Pertama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022
Baca Juga
Menurut informasi pemilk tanah didalam tembok akan membuat kos kosan, hingga menjebol tembok untuk akses jalan. Hal tersebut membuat warganet geram dan Pemkab Sukoharjo turun tangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo bersama pihak terkait melakukan cek langsung dan menegaskan bahwa bangunan pagar kuno Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB).
"Kami mendapatkan informasi mengenai pembongkaran tembok Kartasura, kami pastikan bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, saat cek lokasi penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," tegasnya.
Laila yang saat dikonfirmasi mengatakan, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.
Tetapi tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada yang membongkar pagar kuno tersebut. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," tandasnya.
Apakah akan dilaporkan ke kepolisian? Laela mengatakan menunggu arahan dari Bupati Sukoharjo.
Camat Kartasura Joko Miranto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran pagar kuno tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak kepolisian.
"Informasinya pemilik tanah yang akan membangun ini adalah Linawati dan akan dijual ke Burhan," jelasnya.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian itu. Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detil karena ini masih dalam penyelidikan.
"Nanti pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kita masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," ujarnya.
- Polri dan BSSN Luncurkan Tim Tanggap Penanggulangan Insiden Keamanan Komputer
- Salurkan Bantuan, Mensos Risma Semangati Anak-anak Korban Covid-19
- Lebih Dekat Dengan Masyarakat, 234 SC Jateng Fokuskan Kegiatan Sosial