Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan platform online untuk masyarakat yang mencari lowongan kerja.
- MICE: Hidupkan Kota, Bangkitkan Ekonomi Rakyat
- Cara Unik Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, Rangkul Mahasiswa Melalui Kompetisi Paduan Suara
- Sekda Jateng Raih Askompsi Award 2024 dari Kemendagri
Baca Juga
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan platform tersebut diberi nama E-Makaryo.
Di dalam aplikasi tersebut, lanjutnya, tersedia ribuan lowongan kerja untuk jenjang SD hingga sarjana. Menurut dia, banyak perusahaan padat karya yang membuka lowongan kerja.
"Sektor perusahaan padat karya memang terimbas kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, di sisi lain permintaan produk dari luar negeri justru terus mengalir," kata Sakina, Jumat (6/8).
Sakina mencontohkan, salah satu perusahaan alas kaki skala ekspor, perusahaan apparel, tekstil dan pakaian dalam juga membutuhkan banyak pekerja.
Dia mengajak masyarakat di Jawa Tengah mengakses platform E-Makaryo. Dia menilai hal ini adalah ikhtiar agar para pencari kerja tetap terhubung dengan penyedia kerja, di tengah pembatasan kegiatan masyarakat.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan tingkat pengangguran terbuka di Jateng naik turun. Sebelum pandemi kan sekitar 800 ribu sekian, pada tahun 2020 meningkat menjadi 1.200.010 orang, di triwulan pertama 2021 turun 1,1 juta orang. Ini ada PPKM juga kita melakukan pendekatan hubungan industrial agar tidak ada PHK," sebutnya.
Data di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, E Makaryo telah diakses 140 ribu pencari kerja umum, 5000 alumni Bursa Kerja Khusus.
Adapun pemberi kerja yang memanfaatkan platform ini mencapai 700 perusahaan dengan jumlah lowongan sekitar 50 ribu lowongan dan dilamar sekitar 35 ribu orang.
"Ternyata perusahaan di Jateng bulan Agustus (2021) itu banyak order, buka banyak lowongan pekerjaan. Sudah buka saja E Makaryo," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding