Kepala Bea Cukai Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Galih Elham Setiawan buka suara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di perusahaan jasa pengiriman.
- Sambut Pemudik, PMI Blora Dirikan Lima Posko Kesehatan
- Jelang Lebaran, PMI Kota Tegal Bagikan 370 Paket Sembako
- Hujan Deras Disertai Angin, Rumah Warga Banjarnegara Rusak
Baca Juga
Menurut Elham, barang masuk milik PMI itu disebabkan subyek PMI tidak terdata di BP2MI maupun situs Peduli WNI Kemenlu.
"Selama status PMI yang mengirimkan barang ke kampung halamannya tidak terdata, maka bea cukai tidak bisa mengizinkan perusahan jasa pengiriman untuk mengirimkan paket ke alamat tujuan," kata Elham, di kantornya, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Kamis (6/6).
Dipaparkan Elham lagi, Bea Cukai berpegang kepada ketentuan tentang subjek PMI yang harus tertera di data BP2MI ataupun Peduli WNI di Kementerian Luar Negeri.
"Jadi, masalahnya adalah pada subjek hukum PMI nya. Bagaimana mungkin memberikan pembebasan terhadap subjek hukum yang belum jelas," ujar Elham.
Dalam peraturan itu, lanjut Elham, subjek hukum PMI yang terdaftar di BP2MI, mendapat pembebasan biaya untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, masing-masing setiap pengiriman mendapat pembebasan biaya sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta.
Sedangkan yang tidak terdaftar di BP2MI namun terdaftar di Situs Peduli WNI Kemenlu, mendapat kuota free biaya masuk 500 dolar AS untuk satu kali pengiriman dalam satu tahun.
"Kemudian Bea Cukai melihat data yang ada di gudang perusahaan jasa pengiriman, begitu kita lihat, datanya si pengirim BP2MI tidak ada. Kita cek datanya di Peduli WNI Kemenlu, juga tidak ada. Otomatis tidak bisa dilakukan pengeluaran barang, karena memang peraturannya harus begitu. Subjek PMI itu harus jelas dulu," paparnya.
Tentang PMI yang tidak tercatat datanya di BP2MI maupun Peduli WNI Kemenlu, lanjut Elham, saat ini sedang dirapatkan di kantor pusat Bea dan Cukai, juga akan dibahas di Kantor Sekretariat Kepresidenan bersama pihak terkait.
Disampaikan, saat ini di Bea Cukai ada 29.000 koli (dua paket) kiriman dari PMI yang subjek PMI nya tidak tercatat di database BP2MI ataupun Peduli WNI Kemenlu.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Beny Rhamdan mengeluhkan banyaknya barang kiriman dari PMI di luar negeri ke kampung halamannya di Jawa.
Namun barang tersebut tertahan selama berbulan-bulan di perusahaan jasa pengiriman, saat sidak ke tiga perusahaan jasa pengiriman sebagai sampel, Beny menemukan puluhan ribu paket barang kiriman PMI yang tertahan.
Barang-barang tersebut dikirimkan ke sanak keluarga di kampung halaman berupa pakaian baru dan bekas, mainan, perabotan rumah tangga, kosmetik, dan lainnya.
- Sambut Pemudik, PMI Blora Dirikan Lima Posko Kesehatan
- Jelang Lebaran, PMI Kota Tegal Bagikan 370 Paket Sembako
- Hujan Deras Disertai Angin, Rumah Warga Banjarnegara Rusak