Tim Bareskrim Mabes Polri menggrebek sebuah perusahaan televisi kabel, di Jalan Semangka, Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, selasa(28/8) sore. Televisi kabel bernama Wava TV diduga melakukan penayangan saluran televisi swasta nasional secara ilegal.
- Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana
- Polres Karanganyar Ringkus Dua Pencuri Burung dan Inventaris Sekolah TK
- Satreskrim Polres Salatiga Mengejar Pelaku Penganiayaan Iwan, Kasat Reskrim : "Lebih Baik Menyerahkan Diri"
Baca Juga
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyegel sejumlah alat pemancar dengan memasang garis polisi. Polisi juga menyita dekoder milik Wava TV.
Penggrebekan tersebut merupakan buntut laporan perusahaan televisi MNC Grup yang merasa dirugikan dengan penayangan saluran GTV, MNC, dan RCTI tanpa izin di TV kabel tersebut. Wava TV dinilai melanggar undang-undang no 28 tahun 2014 terkait hak cipta.
"Ini pelanggaran hak cipta, menyalurkan penayangan tanpa izin. pelanggannya sudah seribu lebih. Lengkapnya nanti saja," kata salah seorang anggota dilokasi.
Meski demikian, saat penggrebekan berlangsung, polisi tidak dapat memeriksa pimpinan perusahaan lantaran sedang berobat ke Surabaya. Polisi hanya meminta keterangan sejumlah karyawan Wava TV.
Informasi yang dihimpun, selama ini Wava TV telah melakukan penayangan lebih dari 50 saluran televisi. Wava TV mematok harga Rp 50 ribu setiap bulannya kepada 1000 lebih pelanggan.
Sebelumnya, ditahun 2017 pihak MNC juga telah melayangkan somasi yang diteruskan dengan laporan ke polisi.
- Driver Ojol Meninggal di Kamar Kos
- 3000 Liter Miras di Wonogiri Dihancurkan
- Penggerebekan Pabrik Pil Koplo, Wali Kota Semarang Akan Evaluasi Perizinan