Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring (online). Dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina dan satu tersangka Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelaku Pembunuhan Penjaga Malam Juga Merampok Toko Kamera
- Pembobol Brangkas Minimarket di Tawangsari, Mantan Karyawan Sendiri
- 3 Saksi Kasus Suap Bupati Bengkulu Selatan Mangkir
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.
"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24) melalui Rilis yang diterima RMOL Jateng.
Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur bahwa dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.
Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.
Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp 40-Rp 50 miliar per bulan," ujar Direktur.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
- Hutang Pinjol Melilit, Pria Kendal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Mewah
- Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Blora Gelar Patroli Skala Besar
- Identitas Mayat Terapung Di Sungai Banjir Kanal Barat Terungkap