Baru 20 Menit Digelar Razia Masker, Puluhan Warga Terjaring Dan Dihukum Bersihkan Sungai

Tim gabungan Satpol PP, TNI- Polri gelar razia masker untuk pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.


Operasi yustisi yang digelar untuk kedua kalinya ini dilaksanakan  di dua titik lokasi. Pertama di pasar Ngarsopura Mangkunegaran dan kedua di depan Mac Donald, jalan Slamet Riyadi.

Sekretaris Satpol PP Solo Didik Hanggono sampaikan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker dalam operasi ini  akan dikenai sanksi membersihkan sungai atau saluran drainase sesuai Perwali Solo.

"Yang kedapatan melanggar saat Operasi Yustisi akan dicatat, dikumpulkan kemudian dibawa ke kali Toklo. Diberikan alat untuk membersihkan sungai," paparnya kepada media, Senin (14/9).

Ditambahkan Didik, pihaknya juga tetap menerapkan social distancing. Mereka akan  tetap diberlakukan jaga jarak saat membersihkan sungai.

Ditambahkan Didik, tindakan tegas ini diharapkan masyarakat termotivasi untuk memiliki kesadaran lebih disiplin menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.

"Operasi gabungan ini sudah dilaksanakan dua kali, dan akan rutin dilaksanakan di titik-titik lokasi keramaian," tegasnya.

Baru 15 menit digelar sudah sekitar 26  warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas Penanganan Covid-19 di kawasan pasar Ngaraopura.

Mereka yang terjaring, sebagian karena tidak membawa masker. Dan sisanya lagi membawa masker tapi tidak digunakan. Utamanya mereka yang mengendarai mobil. Memang menyediakan masker di namun maskernya kedapatan tidak digunakan saat operasi yustisi.

Mereka yang  terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker langsung di denda membersihkan saluran drainase yang ditunjuk PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) selama 15 menit.

Sebelumnya pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan membuat surat pernyataan. Setelah itu, mereka diangkut menggunakan truk Satpol PP menuju sungai dengan pengawalan TNI/Polri.