Korban Tewas Tawuran Antar Geng di Batang Tersandung Sebelum Dianiaya

Peristiwa tewasnya pemuda asal Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Arya Hardi Putra (21), diungkap Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo.


 Ia menceritakan detik-detik meninggalnya korban tawuran antar geng itu. Saat tawuran, korban berada paling depan barisan. Lalu pada saat geng lawan maju, kelompok korban. 

"Korban tersandung saat mundur, sehingga para pelaku leluasa melakukan penganiayaan," kata Yorisa saat ditemui di kantornya, Senin (16/1). 

Korban mengalami luka sobek di leher bagian belakang, kepala belakang, punggung kanan, pinggang kanan dan pantat kanan. 

Ia juga bercerita, awalnya orangtua korban tidak tahu anaknya masuk rumah sakit karena tawuran. Pengakuan teman-teman korban, anaknya terluka karena kecelakaan. 

Orangtua korban pun kembali menanyakan tentang kejadian sesungguhnya. Hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya merupakan korban tawuran. 

"Para pelaku dikenakan tindak pidana bersama-sama sehingga menyebabkan orang meninggal," ucapnya. 

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Jumat (13/1) dini hari. Pada Sabtu (14/1), pihak Satreskrim Polres Batang langsung membekuk 14 pelaku penganiayaan. 

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah senjata tajam, termasuk 3 buah samurai, handphone, dan motor. 

Adapin 14 pelaku yang diamankan yaitu AGE (18) warga Panjang Baru, Kota Pekalongan, MNDJ (18), warga Bojong Kabupaten Pekalongan, ZM (17) warga Bandengan, Kota Pekalongan, MNS (15) warga Kergon, Kota Pekalongan, FAN (15) warga Boyongsari, Kota Pekalongan. 

Lalu, MAK (18) warga Bendan, Kota Pekalongan, MAK (16) warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, APP (18) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MI (21) warga Sapuro Kebulen, Kota Pekalongan. 

Kemudian, FIS (21) warga Bendan-Kergon, Kota Pekalongan, TA (19) warga Karangmalang, Kota Pekalongan, FNW (21) warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan, AN (20) warga Sapuro Kota Pekalongan dan IR (19) warga Kebulen Sapuro, Kota Pekalongan. 

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. perkembangan lebih lanjut, nanti kita kabarkan,"tutur Yorisa. 

Tewasnya Arya akibat peristiwa tawuran antargeng pada Jumat (13/1), sekitar pukul 03.00 wib, di Jalan Mayjend Sutoyo, wilayah Desa Denasri Kulon, Batang. Dekat SMPN 17 Pekalongan. 

Tawuran itu berawal pada Agustus 2022. Saat itu seorang pelaku berinisial FAN, membuat akun pada  Instagram  "THE_BOYS_STRES0" yang juga menjadi nama genk. Lalu pada Kamis (12/1) sekira Pukul 21.00 Wib ada kiriman pesan dari akun Instagram yang bernama "AMERIKA252GANS". 

Bunyi pesannya, "WAR/TAWURAN DI DEPAN SMP N 17 PEKALONGAN PADA HARI JUMAT, TANGGAL 13 JANUARI 2023 PUKUL 03.00 WIB DINI HARI". Pesan itu langsung diteruskan oleh FAN ke teman-teman gengnya. 

Lalu para pelaku berkumpul di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan menggunakan kendaraan serta membawa tiga Samurai dan dua Clurit. Para pelaku memparkirkan kendaraannya di depan SMP N 17 Pekalongan. 

Lalu berjalan hinggaperbatasan Kota Pekalongan dengan Kabupaten Batang. Rombongan menelusuri Jalan Jend Sutoyo, yang berada di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang. Hingga terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut.