Bawa Tiga Celurit, Warga Borobudur Diamankan di Mapolresta Magelang

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan celurit milik FAZ, dalam konferensi pers. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan celurit milik FAZ, dalam konferensi pers. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

FAZ (20), pemuda asal Desa Wanurejo, Borobudur, diamankan di Mapolresta Magelang. Dia dicokok polisi karena terbukti membawa 3 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.


Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, tersangka FAZ diamankan saat lagi pesta minuman keras (miras) di jalan persawahan wilayah Wanurejo, bersama 29 pemuda lainnya, Senin (8/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka minum minuman keras dan membawa 3 jenis senjata tajam untuk memicu konflik dengan kelompok lain, sempat viral di medsos undangan kelompok @stembor," kata Mustofa, di depan para wartawan, Senin (7/4).

Menurut kapolresta, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Borobudur. Ada sekelompok pemuda melakukan bukber disertai pesta miras di sebuah tempat di Desa Karanganyar.

Menindaklanjuti laporan tadi, petugas piket bersama anggota TNI Koramil Borobudur dan relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) bergegas ke Karanganyar. Namun setiba di sana, ternyata acaranya sudah bubar.

Selanjutnya, dilakukan pencarian dan tersangka bersama teman-temannya diketahui lagi pesta di jalan persawahan Desa Wanurejo.

Menurut FAZ, 3 bilah celurit yang dibeli seharga Rp 700.000, sengaja disimpan untuk digunakan tawuran. 

Sebelumnya, FAZ pernah 2 kali terlibat taeuran dan melukai bagian kaki lawan meski tidak sampai merenggut nyawa.

Ditanya bagaimana perasaannya, harus berlebaran di sel tahanan Mapolresta Magelang. "Tidak apa-apa," jawabnya, enteng.

Dalam perkara ini, FAZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.