Bawaslu Kaji Dana Kampanye Sandi Ke PKS Dan PAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar dana kampanye dilaporkan dalam bentuk rekening tiga hari sebelum masa kampanye. Hal ini tertuang dalam Pasal 525 UU No 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal dana kampanye.


Himbauan Bawaslu ini merujuk pada pernyataan Sandiaga Uno yang mengaku memberikan dana kampanye sebesar Rp1 trilun kepada PAN dan PKS. Di sisi lain masa kampanye baru dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Menurut Bagja, pihaknya sedang mengkaji dana kampanye yang diberikan Sandi tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran dalam pemberian dana kampanye itu.

"Makanya kami tengah mengkaji, untuk mengklarifikasi apakah jangan-jangan mas Sandi ini salah sebut ataupun lupa jadi kita harus ingatkan," kata Pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/8).

Bagja menambahkan Bawaslu mengingatkan bahwa dana perseorangan untuk kampanye tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar. Sedangkan dana yang bersumber dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah sebesar Rp25 miliar. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 525 ayat (1) UU No 7/2017.

Terkait dengan sanksi jika adanya unsur pelanggaran dalam pemberian dana kampanye maka maka setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dapat terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1).

"Juga kita ingatkan, pembatasan dana kempanye seperti ini, kalau sebesar ini (500 miliar) ini bisa tidak, itu kita kaji," ujar Bagja.