Bawaslu Karanganyar telah menggelar rapat pleno atas laporan warga terhadap Teguh Haryono mantan Camat Jaten terkait postingan di grup WhatsApps diduga mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2024.
- Dion Agasi Tidak Mempermasalahkan Jika Menjadi Wakil Bupati
- Zulhas: Rakornas Menjadi Upaya Pemenangan PAN dalam Pemilu 2024
- Andika Kaget Dicurhati Nelayan
Baca Juga
Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono dinyatakan patut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Presiden Tahun 2024.
"Hasil klarifikasi dari beberapa saksi juga pelapor termasuk pernyataan Teguh memang mendukung terhadap salah satu pasangan calon presiden. Meski dukungan itu adalah bersifat pribadi dan tidak ada ajakan,” papar Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Pihaknya menyimpulkan Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas dengan memberikan dukungan pada salah satu paslon.
"Dibuktikan dengan chatting grup WhatsApp Kepala Dusun se kecamatan Jaten," tandasnya.
Selanjutnya dari Bawaslu Karanganyar akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Terkait sanksi adalah kewenangan dari KASN," pungkasnya.
- Gibran Buktikan Tegas Berantas Korupsi
- Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Melakukan Pengawasan Pilkada
- Bawaslu Rembang Minta Tambahan Anggaran