Bawaslu Kota Semarang Pastikan Hak Pilih di Kampung Nelayan dan Eks Lokalisasi Melalui Patroli

Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kota Semarang melaksanakan patroli pengawasan hak pilih dengan melakukan blusukan ke Kecamatan Tugu diantaranya di kampung nelayan Dukuh Tanggulsari Kelurahan Mangunharjo dan Kampung Karaoke yang terletak di Perbatasan Semarang-Kendal yakni di RW 6 Kelurahan Mangkang Kulon, yang merupakan eks lokalisasi Gambilangu (GBL).


Patroli tersebut dipimpin oleh Naya Amin Zaini selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan Tugu dan Panwaslu Kelurahan.

Naya mengatakan salah satu tujuan patroli pengawasan kawal hak pilih yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hak pilihnya. 

“Patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang di kampung karaoke, kali ini selain memastikan masyarakat sudah tercoklit juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hak pilih di daerah asalnya, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI yang mana patroli pengawasan kawal hak pilih juga bertujuan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran coklit, dan juga untuk mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, karena di kawasan ini terdapat beberapa masyarakat yang ber-KTP diluar kota Semarang,” kata Naya, Jumat (17/3).

Naya menyampaikan dalam patroli tersebut, Bawaslu Kota Semarang masih menemukan pemilih yang belum terdaftar di DPT online.

“Kami masih menemukan warga di kampung nelayan Dukuh Tanggulsari yang saat kita cek KTP elektroniknya di DPT online juga belum terdaftar, padahal anggota keluarga lain sudah terdaftar, dan menurut keterangan yang bersangkutan pada Pilwakot 2020 lalu, namanya sudah terdaftar dengan anggota keluarga yang lain,” bebernya.

Temuan warga yang belum terdaftar di DPT online langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Tugu dan Panwaslu kelurahan Mangunharjo kepada PPK dan PPS setempat.