Bawaslu Kota Semarang Temukan 539 DPS Telah Meninggal Dunia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapatkan temuan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah meninggal dunia yakni sebanyak 539 pemilih.


Temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu kota Semarang ditingkat kelurahan dan kecamatan pada data daftar pemilih sementara yang sebelumnya ditetapkan KPU kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih.  

Selain temuan tersebut, jajaran Bawaslu juga menemukan 27 pemilih dibawah umur dan 327 pemilih pindah domisili, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 pemilih, polri ke warga sipil sejumlah 1 pemilih dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan hasil pengawasan ini selain disertai dengan dokumen pendukung, beberapa diantaranya juga melakukan kroscek data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi warga.

“Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali,” kata Nining, Rabu (10/5) malam.

Nining menyampaikan berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU Kota Semarang sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait. 

“Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih),” jelasnya.

Pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota Semarang.

Lebih lanjut, Nining menegaskan daftar pemilih masih akan dinamis sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nantinya, pengawasan  tetap dilakukan sehingga jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi bahwa selanjutnya tahapan yang akan dilakukan adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7 s.d 8 Mei 2023 di tingkat Kelurahan, tanggal 9 s.d 10 di tingkat Kecamatan dan tanggal 11 s.d 12 di tingkat Kota.