Bawaslu Non Aktifkan Pejabat KPU dan Panwas Garut Yang Kena OTT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sangat prihatin dengan tertangkapnya seorang pejabat pengawas Pemilu bersama anggota KPU di Kabupaten Garut, atas dugaan menerima suap/grafikasi.


"Peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di Kabupaten Garut," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).

Abhan mengakui beratnya tugas pelaksana Pemilu. Ada banyak godaan dan iming-iming yang terus mendekati.

"Namun, sebagai penyelenggara Pemilu harus mampu menahan hasratnya supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau memberikan apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi. Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara Pemilu," tegasnya.

Untuk menyelesaikan perkara itu pun Bawaslu RI sudah mengirimkan tim khusus ke Garut. Sementara waktu anggota KPU dan Panwas yang terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Jawa Barat itu langsung berstatus non aktif.

Abhan pun tidak lupa menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap objektif dalam memahami kejadian di Garut.

"Persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan," tukasnya.