Bawaslu Purbalingga Temukan 2.959 Daftar Pemilih Potensi Bermasalah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan daftar pemilih potensi bermasalah sebanyak 2.959 daftar pemilih.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan daftar pemilih potensi bermasalah sebanyak 2.959 daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Misrad kepada RMOL Jateng, Sabtu (10/10) mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Purbalingga terhadap daftar pemilih sementara (DPS) data valid terdapat empat klasifikasi yang menjadi fokus pengawasan.

Pertama, Pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih, Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih, Pemilih Potensi Ganda dalam satu kecamatan, dan Pemilih Potensi Ganda antar kecamatan. Total temuan kami sebanyak 2.959 pemilih,†kata Misrad.

Misrad merinci, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 604 data pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih 1.531 data pemilih, pemilih potensi ganda dalam satu kecamatan sebanyak 784 data pemilih, dan pemilih potensi ganda antar kecamatan sebanyak 400 data pemilih.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menyampaikan surat saran perbaikan dan data hasil pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,†pungkas Misrad.