Bawaslu Tertibkan Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Diantaranya Kecamatan Jaten, Kebakkramat dan Karangpandan. Ratusan alat peraga kampanye diturunkan paksa karena melanggar aturan.


Penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK partai politik yang dinilai telah melanggar ketentuan. Sebagaimana telah diatur dalam PKPU No 23, 28 dan 33 Tahun 2018 dan Perbup Karanganyar Nomor 5/2018.

Penurunan APK di lakukan oleh Panwascam di masing- masing Kecamatan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang didampingi Satpol PP dan aparat Polsek.

Anggota PPK Tasikmadu Joko Prasetyo sebut banyak ditemukan APK yang dipasang tidak pada tempat yang seharusnya. Di pohon, ditempel di tiang listrik, tiang telepon.   

"Untuk Tasikmadu sendiri, kita lakukan penertiban di Ngalono, Kaling, Karangmojo, Buran, Ngijo dan Papahan," jelasnya kepada RMOLJateng, Jumat (7/12).

Hasil penertiban APK di Tasikmadu kemudian dikumpulkan di kantor kecamatan masing-masing dengan menggunakan sepeda motor.  

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita, sebut masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan, meski tidak ada white area, namun lokasi-lokasi tertentu tidak boleh digunakan pemasangan atribut kampanye.

"Misalkan lingkungan sekolah dan tempat ibadah," pungkasnya.