Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di 8.300 Tempat Pemilihan Suara (TPS) dievaluasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena terindikasi ada pelanggaran.
- Masuki Masa Tenang, APK Kampanye di Grobogan Diturunkan Serentak
- Andrinof Chaniago: Capres Pengganti Jokowi Harus Mampu Wujudkan IKN
- Edi Cahyana Siap Mengemban Amanat Partai, Jadi Calon Bupati Magelang
Baca Juga
Anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan bahwa sebanyak 110 TPS dipastikan akan melakukan pemungutan suara ulang, hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa kendala.
"Bisa ada masalah keamanan, misal di Bungah ada penembakan. Ada banjir di daerah Sumatera. Yang paling banyak masalah Daftar Pemilih Tepat (DPT)," kata Fritz di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/6).
Fritz menjabarkan bahwa pemungutan suara ulang paling banyak dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tercatat ada 35 TPS yang akan coblos ulang. Penyebabnya, mayoritas karena ada pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur dan indikasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih.
"Ada yang memilih dua kali," tuturnya.
Dalam evaluasi ini, Bawaslu juga mencatat ada sebanyak 37 laporan money politic yang akan ditindaklanjuti.
"Yang terbanyak Sulawesi Selatan 8 kasus, Lampung 7 kasus, Jatim ada," tutupnya.
- TKD Prabowo Gibran Gaet 75 Persen Suara Pemilih Milenial
- Rela Blusukan, Yogi Ardiako Mohon Doa Restu ke Muslimat NU Sidorejo di Pungkursari, Salatiga
- Patuhi Bawaslu, Jumat Barokah Rizal Bawazier di Batang-Pekalongan Berhenti Sementara