KPK Diminta Kawal Temuan BPK Di Kemendes

Indonesia Budget Control (IBC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengembalian uang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).


Direktur IBC Akhmad Suhaimi mengatakan, pada awal Juni, BPK menyerahkan hasil audit kepada Presiden Joko Widodo. Dalam laporan tersebut, secara keseluruhan entitas penilaian keuangan pemerintahan pusat mendapat Wajar Tanda Pengecualian (WTP).

BPK juga langsung menyerahkan hasil audit pada masing-masing entitas lembaga dan kementerian.

Meski begitu, Suhaimi menegaskan, penilaian WTP pada beberapa kementerian bukan bebas dari masalah. Pasalnya, ada beberapa kementerian peraih WTP justru memiliki temuan penyimpangan, atau pengembalian uang negara yang nilainya tidak sedikit.

"Misalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Ada kewajiban pengembalian sekitar Rp 16,8 miliar," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Suhaimi mengungkapkan, indikasi total kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu tersebar di berbagai kegiatan. Sebut saja di Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp 4 miliar, Unit Kerja Eselon 1 mencapai Rp 9 miliar, serta belanja barang dan jasa Rp 3 miliar.

Dia mengaku kesal, lantaran mengetahui anggaran sebanyak itu digunakan untuk kegiatan yang pada dasarnya tidak bermanfaat bagi negara. "Kerugian negara sebesar itu, banyak di antaranya untuk kegiatan fiktif, lembur fiktif, dan pengadaan fiktif," bebernya.

Karenanya, Suhaimi meminta Lembaga Antirasuah menganggap serius temuan ini, dan segera mengusut hingga tuntas.

"Atas kewajiban pengembalian keuangan negara, Indonesia Budget Control mendesak KPK mengawal pengembalian. Pengawalan dimaksud agar tepat waktu sesuai ketentuan 60 hari dan tidak ada penyusutan jumlah pengembalian," pungkasnya.