Pemerintah Kabupaten Batang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi rokok ilegal (siroleg). Sebuah aplikasi dari bea cukai untuk menampung informasi terkait peredaran rokok ilegal.
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
- Polres Salatiga Tetapkan Bandar Arisan Online Jadi Tersangka
- Densus 88 Mabes Polri Tangkap Warga Tambak Dalam Semarang Saat Sedang Belanja
Baca Juga
"Jadi nanti, segala informasi terkait peredaran rokok ilegal disampaikan lewat aplikasi itu. Yang mengisi adalah petugas," kata Kabag Perekonomian Setda Batang, Suwanto di Hotel Sendangsari, Kamis (1/12).
Sejumlah 60 orang menjalani Bimtek Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan pengenalan aplikasi Siroleg. Peserta didominasi dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain satpol PP, peserta lainnya berasal dari bagian perekonomian hingga kesbangpol. Aplikasi itu berasal dari bea cukai pusat.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Tegal Cahyo Adhi N menyebuy aplikasi Siroleg sudah terintegrasi secara nasional yang menghubungkan bea cukai dengan Pemkab Batang.
"Pemerintah kota dan kabupaten bisa memberikan informasi kepada Dirjen Bea Cukai secara real time agar bisa langsung berkoordinasi untuk segera menindaklanjuti apabila ditemukan adanya rokok illegal," tegasnya.
Kecepatan waktu yang dibutuhkan aplikasi Siroleg sangatlah cepat. Informasi langsung ditindaklanjuti jika memenuhi unsur 5W 1H. Sehingga tidak perlu lagi melaporkan ke kantor.
"Semoga adanya aplikasi Siroleg ini, Pemkab Batang bisa memanfaatkan semaksimal mungkin agar bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang," ujar dia.