Bea Cukai Surakarta Ungkap Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Antar Pulau

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mengungkap peredaran rokok ilegal lintas pulau.


Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keberhasilan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 121 koli.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono sampaikan, kasus tersebut berhasil diungkap di wilayah Semarang pada Senin (4/3) lalu saat sebuah truk diamankan karena membawa rokok ilegal. Diketahui truk berangkat dari Sukoharjo yang rencananya akan menuju ke Bangka.

Selanjutnya hasil dari pengembangan petugas Petugas Bea Cukai Surakarta,

ditemukan lokasi tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di wilayah Sukoharjo, pada Minggu (10/3).

"Pengembangan kasusnya terus berlanjut sampai suatu ketika pembeli dari Bangka datang ke Yogyakarta pada Sabtu (16/3) dan diamankan di salah satu hotel di sana," jelasnya kepada media, Rabu (15/5).

Saat melakukan  pemeriksaan di gudang di Sukoharjo, tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menemukan 132 koli rokok jenis Sigaret Kretek Bukan Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Rokok yang ditemukan tanpa dilekati dengan pita cukai diketahui milik AP (pemilik gudang)," jelas Kunto.

Di lokasi yang sama, lanjut dia, juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman sebanyak 25 koli rokok ilegal yang dimuat dia atas mobil pick up milik HF yang dikendarai KM dan AL.

"Selain itu juga ditemukan lagi 20 koli rokok ilegal yang di bawa mobil Izusu Elf yang dikendarai YA," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari AP, sang pemilik gudang, diketahui rokok tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HF di Jepara. Sementara itu total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 298 koli atau sama dengan 6.643.200 batang rokok ilegal.

Mereka akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 juncto pasal 59 UU tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sementara jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp2.666.716.800," pungkasnya.