Upaya memperluas cakupan tracing atau penulusuran kontak kasus positif Covid-19 bakal dilakukan pemerintah melalui metode pemeriksaan Rapid Test Antigen.
- Kasus Positif Covid-19 Terus Turun, Jangan Sampai Kehilangan Fokus
- Pj Bupati Batang Kesal, Baru 76 dari 248 Desa Bebas BAB Sembarangan
- Tinggal 95 Kantong untuk Jaminan 3 Hari Kedepan, Stok Darah di PMI Salatiga Menipis
Baca Juga
Untuk memberlakukan metode pemeriksaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/446/2021.
Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, upaya tracing ini ikut menentukan angka positivity rate Covid-19 di dalam negeri.
Sebab untuk mengetahui besarannya, mesti dilihat dari jumlah orang yang diperiksa. Sedangkan untuk mengetahui akurasinya, ditentukan oleh jumlah sumber daya dan akses fasilitas tes.
Di Indonesia sendiri, Wiku menerangkan bahwa penggunaan fasilitas tes diprioritaskan untuk yang sudah memiliki gejala atau kontak erat. Sehingga, bukan tidak mungkin hasil tes cenderung menunjukkan positif Covid-19, karena sudah dikerucutkan pada kelompok orang yang memang memiliki gejala atau kontak erat.
"Di Indonesia, pada umumnya orang sehat tidak menjalani tes Covid-19, dan hal ini dapat mempengaruhi angka positivity rate menjadi tinggi," tuturnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Maka dari itu, Wiku menegaskan bahwa beleid yang dikeluarkan Kemenkes dalam menetapkan penggunaan rapid test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19, adalah satu sarana untuk mengetahui akurasi positivity rate Covid-19 di Indonesia.
"Tentu ini mempertimbangkan antigen jauh lebih cepat dan murah, dengan akurasi mendekati tes PCR. Antigen digunakan untuk melacak kontak erat, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19 dengan kondisi tertentu seperti menghadiri kegiatan atau sebagai syarat bila seseorang ingin melakukan perjalanan," tuturnya.
Melalui Kepmenkes tersebut pula, Wiku berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses uji Covid-19. Karena, kebijakan skrining ini akan terus dibarui pemerintah sesuai kondisi yang ada dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat, termasuk untuk mereka yang mobilitasnya tinggi.
Kendati begitu, Wiku mengingatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pemeriksaan lanjutan berupa tes PCR kepada setiap orang yang sudah di tes antigen dan hasilnya positif.
Karena, berdasarkan data yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, jumlah pemeriksaan antigen selama enam minggu terakhir lebih tinggi dari jumlah pemeriksaan PCR.
Di mana tercatat mulai minggu ketiga hingga keempat bulan Mei 2021, jumlah orang yang diperiksa antigen mencapai 50.58 persen. Sementara jumlah orang yang diperiksa PCR 45,42 persen.
"Menyikapi keadaan ini, saya meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan antigen yang tetap pada fungsinya dan dengan metode yang tepat. Apabila pada kasus yang perlu konfirmasi PCR, maka harus diteruskan dengan tes PCR agar hasilnya lebih akurat," imbau Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menekan kepada pemerintah daerah agar tetap memasifkan metode pemeriksaaan PCR walaupun telah ada metode Rapid Test Antigen.
"Ingat, PCR tetap menjadi gold standard atau standar tertinggi pemeriksaan Covid-19," pungkasnya.
- PMK Kembali Telan Korban, Kapolres Salatiga Bersama Dispangtan Semprot Disinfektan
- Peluncuran Unit Kerja Anti Kecurangan Tepat Pada Hari Anti Korupsi Sedunia
- PPKM Level 4 Segera Berakhir, Tingkat Kematian Salatiga Masih Tinggi