Berkas perkara kasus pidana pemilu caleg legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan V dari Partai Gerindra berinisial NR sudah lengkap dinyatakan P21.
- Joki Balap Liar Dan Penonton: Semua Digaruk Satlantas Polres Semarang
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam
- Dendam Masa Lalu, Pria Ini Nekat Aniaya Temannya Sendiri
Baca Juga
Saat ini berkas sudah ditangan Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan direncanakan akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei 2019.
"Kasus NR dikenakan Pasal 521 Junto Pasal 280 ayat 1 poin h dan j, tidak boleh melaksanakan kampanye di tempat ibadah. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kemarin kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (29/4).
Tersangka NR dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran melakukan kampanye di tempat ibadah pada bulan Maret 2019. Hal tersebut diakui NR saat pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo.
NR mengakui telah berkampanye di dalam Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura. Pengakuan tersangka dikuatkan dengan hasil lima saksi, baik saksi yang berada di dalam tempat ibadah, saksi di lingkungan tempat ibadah dan barang bukti berupa kalender kampanye.
"Terkait dugaan money politic, kepolisian belum menemukan unsur pelanggarannya," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Sukoharjo Rohmadi membenarkan sudah menerima berkas perkara kasus NR dari Polres Sukoharjo.
"Kami menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut dan hari ini rencananya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," katanya.
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II
- Maling Bobol Kedai Es Teh Di Jalan Fatmawati
- Tertangkap, Residivis Warga Banten Tertangkap Mencuri Di Toserba Luwes Tapi Tiga Orang DPO