Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) TA 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Dudy Jocom dilimpahkan ke tahap penuntutan.
- Polres Wonogiri Bongkar Pembunuhan Sadis Berantai
- Ungkap Lima Kasus Pencabulan pada Anak, Polres Batang Tangkap Guru Ngaji hingga Tukang Cukur
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
Baca Juga
Selanjutnya, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu siap naik sidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka DJ dan berkas dari penyidikan ke penuntutan atau pelimpahan tahap dua," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (21/6).
Persidangan Dudy, menurut Febri, tidak akan dilaksanakan di Sumatera Barat.
"Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan pejabat pembuat komitmen dari Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.
Dudy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016, dan baru ditahan oleh KPK pada 22 Februari tahun 2018.
Baik Budi dan Dudy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
- Bank Indonesia Buka Suara Perihal UPAL Dan SBN Terbitan Sindikat Pimpinan AI
- Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Tabrak Lari Dari Nomor Seri Spion