Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penipuan PNS Siap Disidangkan

Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Taufan Yuristian Dalimarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR,  mengatakan berkas telah diterima oleh pihaknya.


"Dilimpahkan Kamis 1 Februari kemarin, nomor pelimpahannya B-/O.2.10/Euh.2/01/2018. Sekarang tercatat dalam nomor perkara, 65/Pid.B/2018/PN Smg," kata Noerma, Selasa (6/2).

Noerma menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun jadwal sidang. Selain itu, lanjutnya, penunjukkan panitera pengganti dan hakim yang akan memeriksa perkara sedang dalam proses.

Sementara itu, jaksa penuntut Kejari Semarang, Sutardi, dalam berkasnya menjerat Taufan dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP. Selain itu, Taufan juga didakwa subsider  Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kejadian bermula saat Taufan membrerikan tawaran kepada Sutarman sebagai pemodal. Keduanya bertemu dan membuat perjanjian modal untuk acara Semarang Night Carnival 2017, Semarang Sound Carnival 2017. Sebagai jaminan, Taufan menyerahkan cek atas nama Cv. Sari Jaya senilai Rp. 1.237.968.602,-. Atas perjanjian tersebut, Sutarman memberikan uang kepada Taufan sebesar Rp. 318 juta sebagai pembiayaan acara Semwrang Night Carnival.

Sesuai dengan perjanjian, Taufan tak kunjung menhembalikan uang pinjaman dari Sutarman sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Oleh karena itu, Sutarman tidak memberikan dana lainnya sesuai perjanjian awal. Kemudian, Sutarman meminta uang pengembalian Rp. 318 juta dan dipertemukan dengan direktur CV. Sari Jaya kepada Taufan. Namun, Taufan terkesan menghindar.

Akhirnya, pada 17 Juni 2017, Taufan menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada Sutarman dan masih ada kekurangan bayar Rp. 218 juta. Karena Sutarman menunggu hingga 7 Juli tak ada kabar, akhirnya dia berupaya mencairkan cek senilai Rp. 1,2 miliar ke Bank Jateng.

Namun, oleh pihak Bank Jateng, cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo giro tidak mencukupi. Karena merasa dirugikan maka pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017, saksi SUTARMAN melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.